Untuk Kegiatan Seksi Pencegahan dan Dayamas (P2M) dalam DIPA Tahun Anggaran 2019 berupa asistensi penguatan berwawasan anti narkoba, diseminasi informasi melalui insert konten, diseminasiiInformasi pemanfaatan media cetak, diseminasi informasi melalui lacement radio lokal dan daerah, rapat koordinasi program pemberdayaan masyarakat anti narkoba yang melibatkan instansi pemerintah kalangan dunia pendidijan dan pihak swasta.
Kemudian ada juga kegiatan pengembangan kapasitas melalui workshop instansi pemerintah, dunia pendidikan dsn pihak swasta, pemberdayaan masyarakat anti narkoba melalui tes urine dan pengembangan kapasitas dan pembinaan masyarakat anti narkoba melalui workshop komponen masyarakat.
" Pencegahan, advokasi, lingkungan pendidikan dan madyarakat mrnjsdi target kami dalam menjalsnkan program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) melal Inpres No. 6 tahun 2008 di lingkungan kerja pada instansi pemerintah dan swasta, " paparnya.
Selain itu katanya untuk meminimalisir berbagai penyalahgunaan narkotika, ada 6 aksi yang harus dilakukan pihaknya antaralain dengan gencarnya sosialisasi bahaya narkoba ke tengah masyarakat, membuat kebijakan, melakukan tes urine di lingkungan kerja baik pemerintah maupun swasta, membentuk Satuan Tugas (Satgas) dan penggiat anti narkoba, melakukan pemetaan wilayah rawan penyalahguna narkotika dengan memberdayakan masyarakat dan membuat data P4GN.
Disamping itu juga katanya, dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama antara BNN pusat dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), BNNK Tapsel mendorong seluruh Desa yang ada di wilayah kerja BNNK Tapsel untuk membentuk Desa Bersih Narkoiba (Bersinar), melalui program Dana Desa, yang mana untuk Kabupaten Tapsel baru Desa Sibangkua Kecamatan Angkola Barat yang telah ditetapkan oleh BNNK Tapsel sebagai Desa Bersinar.
“ Tentunya kriteria untuk menjadi Desa Bersinar tidak mudah, harus ada relawan anti narkoba di Desa sebagai jembatan dan perantara antara BNNK dengan pihak Desa dan aktif serta berperan massif dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di Desa dengan melakukan sosioalisasi, penyuluhan pembuatan spanduk dan baliho anti narkoba, “ tuturnya.
Sementara Kasi Rehanulitasi H. Sarmadan Harahap S.Sos memaparkan, kurun waktu 2019, pihaknya telah melakukan rehabilitasi kepada pecandu narkoba sebanyak 61 orang dari target 50 orang, baik yang dirawat melalui assement Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Klinik Pratama BNNK Tapsel, dengan rincian, melalui assement terpadu antara BNNK Tapsel dengan RSUD realisasinya sebanyak 10 orang.
“ Sebenarnya dari banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi, yang bersedia di rehabilitasi kategorinya masih sedikit, ini disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat karena budaya aib dan malu serta saksi yang masih enggan untuk melapor, “ beber Ibrahim.