Dari Seksi Pemberantasan yang dipaparkan Bripka Raimond Pasaribu menjelaskan, dati target operasi yang dilakukan Kasi Pemberantasan BNNK Tapsel, pihaknya berhasil mengungksp 2 kasus penyalahguna narkotika dari target yang dibebankan satu kasus.
" Dari 2 kasus tersebut kami mengamankan 2 rersangka yang kasusnya sudah di Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 101,42 gram, bebernya. (RI)