Turun Dari Bus, RSP Ditangkap Polisi Karena Bawa Ganja 2 Kg

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

PADANGSIDIMPUAN - Realitasonline | RSP (26) warga Jalan Lintas Sumatera Simpang Tiga Bagan SiapiapiĀ  Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan karena kedapatan membawa daun ganja kering untuk diedarkan di Kota Padangsidimpuan, Minggu (29/12), sekira pukul 18.20 Wib.

RSP, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap di loket PT. Batang Pane di Jalan. Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan . Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan saat turun dari bus PT Batang Pane Mandiri.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti daun ganja kering seberat 2.040 Kg yang disimpan dalam 2 buah paket yang dibungkus dengan lakban warna kuning 1 buah tas ransel warna coklat merk Bpugger 186, satu buah plastik warna hitam, satu unit Hp warna hitam Merk Samsung dan satu lembar tiket bus PT Batang Pane Mandiri No. 090110, tertanggal 29 Desember 2019.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (30/12) menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki (penumpang) bus PT Batang Pane Mandiri jurusan Pakanbaru-Padangsidimpuan turun di loket PT. Batang Pane Mandiri membawa tas ransel berisi barang bawaan narkotika jenis ganja kering.

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung menuju ke PT. Loket Batang Pane yang terletak di Jakan. Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimouan Batunadua Kota Padangsidimpuan dan mengamati para penumpang yang turun dari bus.

Petugas yang sudah mencurigai tersangka, langsung menghampiri tersangka dan menggeledah barang bawaan tersangka berupa tas ransel warna coklat merk Bougger - 186 yang dijinjing tersangka. Saat tas ransel dibuka, petugas menemukan satu bungkusan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 2 buah paket yang dibungkus dengan lakban warna kuning berisi narkotika jenis ganja dan saat itu juga turut diamankan satu unit handphone warna hitam merk Samsung milik tersangka.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka beserta barang bukti milik tersangka dan memboyong tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X