Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, IK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. CJ. Panjaitan, SH, membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis ganja.
“ Tersangka kini sedang menjalani proses pemeriksaan secara intensif guna bahan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut dan tersangka dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, “ ujar Kasat. (RI)