PALAS - Realitasonline | Pasca terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhada oknum mahasiswa terkait aksi unjuk rasa pada Senin (26/8/2019) lalu, terungkap fakta bahwa pertemuan korban dengan kuasa hukum diduga disuruh Kepala Bappeda Padanglawas (Palas) untuk melakukan negosiasi.
"Bisa jugalah disebut negosiasi. Artinya kuasa hukum ini merupakan utusan Bapeda untuk menyelesaikan unjuk rasa mahasiswa itu," kata Kasat Reskrim AKP Alexander SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (3/9/2019).
Alexander mengatakan telah dilaksanakan konferensi pers pada Senin (2/9/2019) di Mapolres Tapsel, di mana kuasa hukum Bappeda Palas melakukan pelaporan kepada Polsek Barumun satu jam sebelum penangkapan, sehingga Mardan terlepas dari jerat hukum.
"Jika kuasa hukum Bappeda yaitu Mardan Hanafi melakukan pelaporan satu jam setelah OTT, atau baru melapor setelah penangkapan, kuasa hukum Bapeda bisa dijerat upaya penyuapan," kata Alexander.
Begitu juga jika Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang langsung menjumpai tersangka, itu kata Alexander bisa dikenai pasal gratifikasi.
Pelaksanaan konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Jumanto SH MH, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan AKP A Alexander SH MH dan Kasubbag Humas Polres Tapsel.
Dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP di mana tersangka tertangkap tangan pada Rabu (28/8/2019) sekira pukul 15:45 dengan TKP di Cafe Sahabat Kuliner (SAKU) di Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Padang Lawas.