JTN diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp.20 juta dan sebagai korban, Mardan Hanafi selaku kuasa hukum Bappeda Kabupaten Padang Lawas.
Unjukrasa mahasiswa Senin (26/8/2019) lalu mengatasnamakan Kepedulian Pemuda Mahasiswa Nusantara (KPMN) Palas tersebut menuntut agar Kejari Sibuhuan mengusut tuntas dugaan perjalanan dinas fiktif di lingkungan Bappeda Palas. (IN)