Terkait Laporan LTP ke Jaksa, Diklat dan Pengangkatan Kepsek Sudah Sesuai Prosedur

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

PEMATANGSIANTAR - Realitasonline | Terkait laporan Lembaga Transformasi Publik (LTP) ke Kejari P.Siantar yang menyebutkan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan Kadisdik Kota P.Siantar untuk mengirimkan para guru mengikuti diklat. juga tudingan kepada Kadisdik yang dinilai melakukan praktik manipulasi untuk menempatkan sejumlah Kepsek.

Menurut Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH MH yang dikonfirmasi wartawan Senin (28/10) menjelaskan jika pengaduan LTP sudah ditindaklanjuti dan dikonfrontir dengan Kadisdik Dr.Edi Nuah. "Edi Nuah sudah kita panggil pada Selasa pekan lalu", kata BAS.

Dibenarkan, jika Tahun 2018 sudah dilakukan seleksi akademik Diklat calon Kepsek hasilnya, 18 orang dinyatakan belum layak dan 23 orang dinyatakan layak. Tapi Disdik hanya mengirim 10 orang karena keterbatasan anggaran, hanya 100 juta dengan rincian 10 juta @ orang.

Ke-10 orang dipilih berdasarkan masa kerja dan jenis kelamin jangan didominasi laki laki juga, keragaman agama sebagai pertimbangan Kadis, Kabid PTK dan Sekdis. Diklat bekerjasama dengan LPMT (lembaga penjamin mutu pendidikan ) Medan dan lembaga pengembangan dan pemberdayaan kepsek (LPPK) Solo.

Antara lain terdiri dari 2 orang Guru TK, 7 orang guru SD dan 1 orang guru SMP untuk mengikuti pendidikan Tahun 2018. Sisanya 13 orang akan diikutsertakan dalam Diklat 2019 dan juga Diklat penguatan. "Jadi tidak benar ada gratifikasi ", jelas BAS.

Sedangkan terkait Pengangkatan sejumlah Kepsek oleh Kadisdik pada 2 Mei lalu, diantaranya 2 Kepsek SD dan 9 Kepsek SMP. Hal ini sudah sesuai dengan peraturan yakni pasal 21 huruf e Permendikbud no.6/2018 tentang penugasan guru sebagai Kepsek.

"Kepsek yang sedang menjabat tetap melakukan tugas sebagai kepesek sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan yang belum memiliki surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan cabang kepsek Wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penguatan kepsek"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X