Terkait Laporan LTP ke Jaksa, Diklat dan Pengangkatan Kepsek Sudah Sesuai Prosedur

photo author
- Kamis, 1 Januari 1970 | 00:00 WIB

Artinya, Kepsek yang sudah menjabat tidak harus dinyatakan layak atau mengikuti seleksi, sehingga diperbolehkan untuk dilakukan mutasi misalnya dari SMP N1 ke SMP N9 atau lainnya. Sedangkan yang dari guru harus mengikuti seleksi dan Diklat untuk mendapatkan sertifikat yang menyatakan dapat diangkat sebagai Kepsek", jelasnya. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: [email protected]

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X