AEKKANOPAN - realitasonline.id | Beredar surat penetapan status Bupati Labura sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) tahun 2013, 2014 dan 2015.
Surat diterbitkan tanggal 22 Juni 2020 yang ditandatangani Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Rony Samtana. Isi surat menyebutkan Bupati Labura menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemungutan biaya PBB.
Hal tersebut ditanggapi Sekretaris PW HIMMAH Sumut Sukri Soleh Sitorus pada wartawan, Kamis (25/6/2020) via WhatsApp yang meminta Polda Sumut agar tidak main-main dalam penanganan kasus DBH PBB Kab. Labura tahun 2013, 2014 dan 2015.
"Kami minta Polda Sumut tidak main-main menangani kasus DBH PBB di Kab. Labura. Polda Sumut sudah menetapkan dan menahan 3 orang tersangka, kali ini penetapan tersangka mengarah pada Bupati Labura", katanya.
Tambah Sukri, informasi yang kami peroleh, kasus DBH PBB Labura sudah dilakukan gelar perkara di Mabes Polri beberapa hari yang lalu. Namun sampai hari ini belum ada diumumkan hasil dari gelar perkara.
"Surat penetapan tersangka Bupati Labura sudah beredar luas di medsos, kami harap Polda Sumut segera mungkin melaksanakan konferensi pers hasil gelar perkara di Mabes Polri. Polda Sumut harus bisa menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi, kami tidak ingin menjadi citra buruk di mata masyarakat", imbuhnya.
Ketua HIMMAH Kota Medan Ilham Fauji Munthe juga menanggapi, bahwa telah beredar surat ketetapan Dirreskrimsus Polda Sumut Nomor : S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, tanggal 22 Juni 2020.