Ia melanjutkan, selain Walikota pihaknya juga melaporkan kepala sekolah SD, SMP dan SMA/Sederajat sekota Tanjungbalai karena diduga kuat berkonfirasi dengan Walikota dalam melakukan kampanye terselubung. Alasannya, Majalah Pintar diduga ilegal itu dibayar kepada pemasok dengan menggunakan uang negara bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah/BOS.
Dalam hal ini, juga diduga kuat Syahrial menggunakan kekuasaannya mengintervensi setiap kepala sekolah tingkat SD hingga SMA/Sederajat diwajibkan membeli Majalah Pintar itu.
Terkait keberadaan Majalah Pintar, Ramadhan mengaku sedang menyiapkan laporan kepada pihak kepolisian Polres Tanjungbalai agar memeriksa oknum F selaku pemimpin umum majalah tersebut.
"Majalah itu diduga ilegal, tidak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap media informasi berbau pers wajib berbadan hukum. Ketentuan pidananya ada sehingga akan dilaporkan ke polisi," tegas Ramadhan Batubara.
Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedi Hendrawan menyatakan segera mempelajari laporan yang disampaikan Kompak dan akan ditindak lanjuti. "Kami akan pelajari dulu laporannya. Pasti diproses sesuai kewewanangan Bawaslu berdasarkan peraturan dan perundang undangan yang ada," kata Dedi. (YA)