“ Panitia tidak berhak mendapat upah dari daging kurban, begitu juga tukang potong. Ini untuk persoalan upah panitia kurban. Makanya yang berkurban harus memberi upah dalam bentuk uang bukan mengambil dari daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat, “ tegasnya.
Ustad Yasir juga menceritakan, orang yang berkurban dan pandai menyembelih hewan disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Jika tidak pandai lebih diutamakan untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
“ Rasulullah SAW bersabda, wahai Fatimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan dan bacalah,‘Sesungguhnya dhalatku, ibadahku, kurbanku, hidupku dan matiku untuk Allah Tuhan Semesta Alam dan untuk itu aku diperintah dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah’, Lalu seorang sahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah SAW, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum ?. Rasulullah SAW menjawab, ‘ semua ini bahkan untuk kaum muslimin umumnya’ “ ujarnya
Sementara itu Ustad Drs H Zainal Arifin Tampubolon menyampaikan, panitia kurban dapat mengambil upah sesuai dengan kesepakatan dengan orang yang berkurban, bukan dengan daging kurban yang akan dibagikan.
“ Misalnya membuat kesepakatan biaya operasional hewan kurban dengan orang yang akan berkurban. Artinya, biaya operasional dan biaya kurban satu porsi itulah yang akan diberikan oleh orang yang berkurban, sehingga panitia kurban tidak mengambil upah dari daging kurban tersebut, ” jelasnya.
Ustad Zainal juga menyampaikan dalil tentang kurban dan hikmah atau keutamaan kurban, hukum berkurban, syarat-syarat hewan kurban, waktu penyembelihan dan pembagian daging kurban, disunnahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkan kepada jiran tetangga dan para kerabat dan mensedekahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah SAW bersabda, ‘Makanlah dan berilah makanan kepada (Fakir-Miskin) dan Simpanlah’.
“ Untuk itu diminta kepada para panitia kurban untuk memusyawarahkan biaya operasional termasuk upah panitia kurban dengan orang yang berkurban. Tujuannya agar daging kurban tidak dijadikan sebagai upah. Insya Allah, ibadah kurban tahun ini akan mewujudkan ibadah kurban yang berkah dan berkualitas, “ tuturnya. (RI)