STABAT - realitasonline.id | Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta SSIK diminta untuk bertindak tegas terhadap oknum polisi yang diduga terlibat dalam aksi jual beli lahan perkebunan milik PTPN II Kwala Bingei tepatnya di Pasar V, VI dan VII, Kelurahan Kuala Bingei Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat.
"Kami minta siapapun oknum polisi yang terlibat dalam praktek jual beli lahan milik PTPN II dapat ditindak secara tegas," kata Waketum DPP LPK (Lembaga Tindak Pidana Korupsi) Norman kepada wartawan, Senin (24/8) siang.
Kata Norman, aparat polisi seharusnya dapat memberikan suri tauladan kepada masyarakat untuk menjalankan dan mematuhi hukum yang telah ditetapkan oleh UUD 1945.
Baca Juga: DPRDSU Sesalkan Direksi Minna Padi Absen, Investasi Nasabah Tak Tertagih
"Bukan malah sebaliknya mengajak masyarakat untuk berbuat melanggar hukum," ketusnya.
Yang aneh lagi kalau areal tersebut belum ada pelepasan dari pihak kandir dirut PTPN 2 dan menurut keterangan dari pihak Manager bahwa yg di ajukan dari pihak pemohon luasnya sekitar 5 ha, itupun belum disetujui, tp kenapa pihak pemohon berani mengarapnya sampai berkisar 45 ha, katanya.
Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta saat dikonfirmasi wartawan di ruangan kerjanya sempat menjelaskan tentang status Perumahan Graha Bhayangkara Polres Langkat, Selasa (18/8) siang.