PALAS - realitasonline.id | Pejabat sementara (Pjs) kepala Desa (kades) Manombo Indra Hasibuan dengan RH mantan kades yang dicopot dari jabatannya saling melontarkan kelalaian dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Desa.
Mantan Kades Manombo RH dalam percakapannya dengan awak media melalui selular, Minggu (20/9), melontarkan, bahwa Pjs kepala Desa Manombo yang PNS di Kantor Camat Barumun Tengah telah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada para kepala urusan (kaur) dan Badan Permusyawarahan Desa (BPD).
Dan yang lebih mirisnya, kata RH Pjs Kades telah berani memalsukan tanda tangan salah seorang warga penerima BLT di depan Camat Barumun Tengah.
Namun hal ini dibantah Kades Pjs, "itu tidak benar" kita berikan BLT tersebut pada saat belum menjabat Kepala Urusan (Kaur), tetapi begitu diangkat batuan tersebut dikembalikan ke Kas Desa.
Berikutnya perihal sangkaan pemalsuan tanda tangan warga, Indra menyampaikan bahwa bukan tanda tangan melainkan paraf, karena si-penerima tidak hadir, dan bantuan tersebut disampaikan kepada penerima, namun warga si-penerima menolak mendapatkan bantuan, dan dana tersebutpun telah dikembalikan ke Kas Desa.
Sedangkan Pjs Kades Manombo Indra Hasibuan mengungkapkan dugaan manipulasi dana desa yang kerap dilakukan mantan kades RH. Terhitung sejak bergulirnya danabdes sejak 2015 sampai 2017.
Data yang diterima awak media, tidak saja program fisik desa yang tidak jelas, data dan laporan dana desa yang dipimpin RH saat menjabat, juga amburadul. Seperti perbedaan data ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang cukup menonjol. Yakni data dalam RAB 2016 dengan data pengajuan Siltap 2017.