Dalam pengajuan siltap 2017, diduga Ketua BPD dijadikan putri kandungnya. Tampak jelas manipulasi itu, sebab saat itu putrinya diketahui masih bersekolah tingkat menengah atas di Pekan Baru.
Selain itu, ada juga anggota BPD tidak diketahui keberadaannya, dijadikan anggota BPD. Bahkan ada dugaan manipulasi tokoh, yang bukan warga Desa Manombo.
Sementara Camat Barumun Tengah Syamsuddin Rangkuti, saat dihubungi awak media melalui aplikasi WA, menyebutkan tidak mengetahui perihal pencopotan Rizal Hasibuan dari kepala desa manombo itu.
Pencopotan ini merupakan rekomendasi satgas kemendes ke inspektorat yang merekomendasikan pencopotan Rizal Hasibuan dari jabatan kepala desa manombo.
"Kita tidak mengetahui itu, karena rekomendasinya dari satgas kemendes langsung ke inspektorat," sebut Syamsuddin Rangkuti.
Mantan Kades Manombo RH, sewaktu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala Desa diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh sekretaris Desa, Indra Hasibuan sejak April 2020 menjadi kepala desa manggantikan Rizal Hasibuan.
Hal ini dibenarkan oleh inspektur Pembantu II, kepada awak media melalui aplikasi WA, Senin (21/9). "Yang jelas (dicopot dari kepala desa) karena tidak menjalankan tupoksinya. Untuk lebih detailnya, bisa ke Sekretaris atau Irban IV," tukas Ramlan Efendi Lubis. (IN)