Pasca Viral Di Medsos MUI Siantar Kecam Sikap RSUD Djasamen Saragih

photo author
- Rabu, 23 September 2020 | 19:23 WIB
Ketua MUI Siantar Ali Lubis Kesalkan Sikap RSUD Laksanakan Fardhu Kifayah Seenaknya. (Realitasonline Sya'ban Sinaga)
Ketua MUI Siantar Ali Lubis Kesalkan Sikap RSUD Laksanakan Fardhu Kifayah Seenaknya. (Realitasonline Sya'ban Sinaga)

P.SIANTAR - Realitasonline.id | Pasca menjadi viral di salah satu media social seorang jenazah wanita dimandikan oleh petugas medis 4 orang pria yang bukan muhrim, menjadikan ummat Islam marah dan mengecam sikap petugas bilal mayit di RSUD Djasamen Saragih. Ironisnya sang suami dari almarhum wanita itu pun tak boleh melihat prosesi fardhu kifayah tersebut.

Menyikapi hal tersebut, keluarga bersama MUI Kota Pematangsiantar, pihak RSUD Djasamen Saragih, POlresta pematangsiantar, tokoh agama dan pimpinan pesantren mengadakan pertemuan di secretariat MUI Kota Pematangsiantar, Rabu (23/9/2020).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, M Ali Lubis secara tegas meminta pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih jangan mempermainkan ibadah, khususnya prosesi pelaksanaan fardhu  kifayah (pemandian jenazah), agar tidak menciderai nilai-nilai keagamaan yang ada dan segera meminta maaf.

Hal itu disampaikan Ali usai menggelar pertemuan dengan manajemen RSUD dr Djasamen Saragih bersama sejumlah pengurus MUI terkait prosesi pemandian jenazah seorang wanita yang dilakukan empat pria bukan muhrimnya di rumah sakit milik pemerintah itu.

"Kami tegaskan agar tim gugus tugas dan rumah sakit di Kota Pematangsiantar menjalankan prosesi fardu kifayah kepada umat Islam sesuai syariat Islam yang sudah disepakati bersama," jelasnya.

Menurut Ali, tindakan manajemen RSUD telah membuat keresahan di masyarakat. Bagi seorang muslim prosesi pemandian jenazah memiliki tata laksana yang sudah diatur. Kalau bukan wanita boleh laki laki yang muhrimnya, ungkapnya.

MUI pun mengeluarkan himbauan tegas kepada seluruh pihak terkait agar  prosesi fardu kifayah dilaksanakan sesuai syariat Islam dan protap kesehatan. Juga menyatakan mencabut sertifikat bilal mayit atas nama Dedi Agus Harianto karena tidak melakukan prosesi pemandian jenazah dengan aturan yang ada. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Editor

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X