"Kami tegaskan sekali lagi, gugus tugas dan rumah sakit berpegang kepada hal yang sudah disepakati. Ini Kota Pematangsiantar, kota paling toleran di Indonesia, tolong jangan diusik-usik umat beragama di sini. Oleh karena itu kesepakatan jangan dilanggar," tegas Ali.
Kejadian pemandian jenazah wanita oleh empat pria terjadi pada Minggu, 20 September 2020 sesuai keterangan suami almarhum, Fauzi Munthe yang merupakan warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
"Jika perempuan yang meninggal wajib perempuan yang memandikannya terkecuali suaminya. Bila itu pun tidak ada, jenazah tidak perlu dimandikan cukup di-tayamum-kan saja. Namun hal itu pun tidak dilakukan oleh bilal mayit RSUD dr Djasamen Saragih," tukas Ali seraya meminta kejadian serupa jangan sampai terulang.
Sementara itu, Wakil Direktur RSUD dr Djasamen Saragih, Ronny Sinaga menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam, MUI dan keluarga Fauzi Munthe.
Ronny mengatakan, ke depannya pihak RSUD dr Djasamen Saragih akan menjalankan prosesi fardu kifayah sesuai syariat Islam.
"Kami selaku pihak rumah sakit meminta maaf kepada umat Islam, keluarga dan MUI Kota Pematangsiantar atas persoalan itu. Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan MUI agar dapat menjalankan fardu kifayah sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Ronny.
Tak sampai disitu, keluarga juga akan menempuh jalur hukum atas peristiwa ini karena sudah mencederai nilai nilai keagamaan dan mencemarkan nama baik keluarga almarhum. (SS)