Akibat pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh kontraktor sesuai kontrak pekerjaan maka pemilik proyek mengenakan sanksi kepada kontraktor." Kepada kontraktor dinakan adendum berbentuk denda " ujar Lius Abdi Ginting yang tidak ingat berapa jumlahnya.
Disinggung tentang fasilitas umum antara lain seperti rumah ibadah, loods, kantor Kepala Desa , sarana pelayanan kedehatan dan yang lainnya Natanael menyebutkan belum tuntas dan akan ditindak lanjuti kemudian apakah dengan menggunakan dana desa. (JP)