"Ada apa sebenarnya," tanya tersangka kepada adiknya R. "Sudah meninggal perempuan yang menumpang mandi itu," kata R. "Di mana ketemunya," tanya tersangka pura-pura. "Di kamar mandi, di dalam sumur," jawab adiknya dan tersangka terdiam.
Sesampai di rumah orangtuanya, tersangka duduk di depan kedai, tidak masuk ke rumah, seolah-olah tidak ada masalah. Polisi kemudian datang, mengevakuasi korban dari sumur lalu membawa jenazah itu ke RSUD Rantauprapat untuk divisum.
Polisi mencurigai seseorang dalam kasus itu. Tim Unit Reserse Umum Satreskrim melakukan penyidikan atas laporan polisi No.LP/1459/X/2020/SU/RES-LBH tanggal 5 Oktober 2020, atas laporan Ipda M Sebayang. Kapolres kemudian mengeluarkan surat perintah penyidikan, No.SP.Sidik/533/X/RES 1.24/2020/Reskrim tanggal 5 Oktober 2020.
"Sekira pukul 08:00 WIB, polisi datang dan membawa NP ke Polres Labuhanbatu. NP dipersalahkan dalam pasal 359 KUH Pidana dan ditahan. Penyidik juga mengamankan barang bukti bangku kecil dari kayu, pakaian korban berupa baju dan celana jeans biru abu-abu," sebut Kapolres. (RM)