TARUTUNG - realitasonline.id | Kita bukan menolak justru kita sepakat jika APBD Taput Tahun Anggaran 2021 ditetapkan jadi peraturan daerah (perda), sebut Tota Situmeang dan Dapot Hutabarat.
Kedua anggota dewan beda fraksi di DPRD Taput ini berharap pembahasan dan penetapan APBD sesuai koridor dan aturan yang mengikat.
Paripurna tahap pertama agenda penyampaian nota pengantar rancangan APBD 2021,Senin (19/1) Tota Situmeang dari fraksi Hanura dan Dapot Hutabarat dari fraksi Garda Persatuan, meminta dan menyarankan agar KUA PPAS yang telah dibahas dan seiogianya ditetapkan Nopember 2020 namun tertunda diminta untuk ditetapkan terlebih dahulu.
Keduanya sampaikan bahwa KUA PPAS secara defakto sudah mendapat kesepakatan pada tanggal 27 November 2020 hanya secara dejure penandatangani belum dilakukan.
"Ini yang kami sampaikan dalam awal paripurna agar diakomodir dan dijadwal untuk melanjutkan pembahasan RAPBD 2021 namun paripurna tidak dapat mengakomodir masukan dan saran kami".
Karena tidak diakomodir
kami berhak untuk tidak terlibat dalam pembahasan ,pungkas Dapot.
Bukan menolak paripurna ,justru kita sangat sepakat jika APBD Taput TA 2021 ditetapkan menjadi peraturan daerah,tegas Dapot.