Forkommas Palas Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa

photo author
- Sabtu, 10 April 2021 | 23:37 WIB
Foto Bersama: Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibualbuali dan Staf Kejari usai melaporkan Kades Sibualbuali kecamatan Ulu Barumum ke Kejari Palas atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Jum'at (9/4). (Ist)
Foto Bersama: Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibualbuali dan Staf Kejari usai melaporkan Kades Sibualbuali kecamatan Ulu Barumum ke Kejari Palas atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa, Jum'at (9/4). (Ist)

PALASrealitasonline.id | Forum Komunikasi Masyarakat (Forkommas) Desa Sibualbuali yang didampingi Koalisi Amanat Rakyat (KOAR) Padang Lawas (Palas) melaporkan kepala desa (Kades) Sibualbuali ke Kejaksaan Negeri Sibuhuan, Jumat (9/4/2021).

Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibualbuali Tiopan Hasibuan, Jum'at (9/3/2021) usai meloporkan ke Kejari Palas menyampaikan bahwa Laporan  No. : 007/LP/FKM.DSS./IV/2021 Perihal dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Sibualbuali Kecamatan Ulu Barumun.

Tiopan Hasibuan yang juga warga Desa Sibualbuali ini, merinci dugaan korupsi Kades Sibualbuali ASH mulai dari anggaran NaposoNauli Bulung. 

Berdasarkan Surat pernyataan (terlampir) Ketua NaposoNauli Bulung Desa Sibualbuali, Rahmat Nasution menyatakan tidak pernah menerima insentif atau pembinaan Kepemudaan dan Olahraga dari Kepala Desa Sibualbuali. Tapi faktanya dalam laporan dari System Informasi Desa (SID) Kemendesa telah dibayarkan sebesar Rp. 20,149,400. 

Kemudian, Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) juga diduga disunat. Ini terjadi pada keluarga almarhumah Maslan yang tidak lagi menerima BLT (Rp. 300,000,- /bulan) selama empat bulan terakhir sejak meninggal, tetapi nama almarhumah masih tetap terdaftar sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai. (Surat pernyataan anak kandung terlampir).

"Kepala Desa Sibualbuali telah memberikan kepada warga Bantuan Langsung Tunai per 3 bulan, jumlah BLT Desa Sibualbuali sebanyak 217 penerima, dan telah terjadi pemotongan setiap warga Rp. 60,000/3 bulan dengan alasan pembayaran Pajak Bumi dan bangunan (Surat Pernyataan terlampir)," ucap Tiopan Hasibuan seperti yang dilansir realitasonline.id.

Baca Juga: BPK Perwakilan Sumut Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Palas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X