Terkait Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut Tahun 2021-2050 Edy Rahmayadi berharap Ranperda ini berorientasi pada energi baru dan terbarukan, bukan lagi pengelolaan dan pemanfaatan energi fosil. Selain itu, Ranperda ini juga akan mengatur lebih baik harga gas industri termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
Baca juga: Kerusakan Makin Parah, Jalan Provinsi Tarutung-Sipahutar Tidak Kunjung Dijamah
“Kita harus berorientasi pada energi baru terbarukan, bergeser dari energi fosil atau yang tidak ramah lingkungan. Energi baru dan terbarukan juga dinilai lebih efektif dan efisien dalam industri sehingga kita ikut menjaga lingkungan. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan mampu menyelesaikan masalah harga gas di KEK Sei Mangkei,” pungas Edy Rahmayadi.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan kedua Ranperda ini bertujuan untuk membangun Sumut. Menurutnya, tersedianya bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan energi baru terbarukan merupakan langkah menjadi sebuah negara maju.
“Kita semua tentu harapkan semua rakyat kita mendapatkan akses yang sama ke hukum sehingga keadilan merata. Ini merupakan bagian dari negara maju begitu juga dengan pemanfaatan energi baru dan terbarukan,” kata Baskami..
Rapat Paripurna ini juga dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Sekdaprov Sumut R Sabrina, para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sumut, unsur Forkopimda, OPD Pemprov Sumut, dan sejumlah tokoh masyarakat. (AL)