DPRD Sumut Setuju Bahas Ranperda Bantuan Hukum Rakyat Miskin

photo author
- Jumat, 16 April 2021 | 14:13 WIB
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, dan Rapat Paripurna tentang Ranperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, serta Ranperda Energi Daerah  di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (15/4/2021).
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi didampingi Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah menghadiri Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, dan Rapat Paripurna tentang Ranperda Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, serta Ranperda Energi Daerah di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (15/4/2021).

MEDAN – realitasonline.id | Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) setuju membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Ranperda tersebut dinilai penting untuk pembangunan Sumut dan keadilan yang merata bagi masyarakat.

Persetujuan DPRD Sumut membahas Ranperda tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna, Kamis (15/4),  di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 5, Medan. Pada rapat tersebut, DPRD Sumut juga sepakat akan membahas Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan, hal ini salah satu upaya pemerintah agar mempermudah akses masyarakat miskin mendapat bantuan hukum. Dengan begitu keadilan yang merata di Sumut bisa terwujud.

“Pertama, kita akan buat Sumatera Utara ini berkeadilan baik untuk rakyat yang miskin, kaya atau lainnya. Kedua manfaat menjadi masyarakat Sumut dan ketiga kepastian hukum. Tidak ada orang yang benar jadi salah yang salah jadi benar,” kata Edy Rahmayadi, usai rapat.

Baca juga: Paripurna Hari Jadi ke-73 Provinsi Sumut, Gubernur Upayakan Peningkatan Ekonomi di...

Bantuan hukum untuk masyarakat miskin ini, menurut Edy Rahmayadi, membutuhkan advokat yang memiliki komitmen kuat membantu masyarakat. Selain itu, Ranperda ini juga diharapkan bisa menjamin kemudahan rakyat miskin mengakses bantuan hukum tanpa birokrasi dan administrasi yang rumit.

“Butuh advokat yang berkomitmen karena itu diperlukan standarisasi dan verifikasi advokat dan organisasi bantuan hukum sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003. Begitu juga dengan syarat-syaratnya, harus dipenuhi. Tetapi, tentu pemerintah harus netral ketika ada masyarakat yang menggugat kebijakan pemerintah,” tambah Edy Rahmayadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X