Persoalan 'Kapal Pecah' DPRD Humbahas Makin Kronis Hingga Penghentian Reses

photo author
- Kamis, 22 April 2021 | 17:07 WIB
Paripurna LKPJ TA 2020 di gedung DPRD Humbahas. (Foto: Realitas/Dok)
Paripurna LKPJ TA 2020 di gedung DPRD Humbahas. (Foto: Realitas/Dok)

HUMBAHAS - realitasonline.id | Persoalan 'Kapal Pecah' di tubuh DPRD Humbahas akibat mosi tidak percaya yang dilayangkan 14 anggota kepada Ketua DPRD Humbahas semakin memanas dan berdampak pada penghentian jadwal reses pada 14 wakil rakyat tadi.

Guntur Simamora mengatakan sesuai hasil rapat Badan Musyarawah (Banmus) pada 1 April lalu sudah disepakati pelaksanaan reses masa sidang kedua DPRD Humbahas awalnya dilaksanakan 19-23 April untuk seluruh pimpinan dan anggota. Namun masih melalui rapat Banmus pada 13 April lalu, jadwal tadi diubah menjadi 21-30 April.

"Dalam Peraturan DPRD Humbahas No 4 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa jadwal dan kegiatan reses ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Banmus. Pada ayat 3 juga dinyatakan bahwa jadual dan kegiatan anggota DPRD pada masa reses ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, bukan keputusan DPRD Humbahas. Artinya, 'keputusan pimpinan DPRD' dan 'keputusan DPRD' sangat berbeda dan sifatnya prinsipil," katanya, di ruang wakil ketua satu, sekretariat DPRD Humbahas, Selasa (21/4/2021).

BACA JUGA: Selama Ramadhan Ketersediaan Elpiji di Paluta Aman

Hasil kajian ke 14 anggota DPRD tadi terhadap 'keputusan DPRD Humbahas' No 4 Tahun 2021 tentang reses kedua ditegaskanya sangat tidak sesuai dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 pada tatib DPRD Humbahas.

"Justru, 20 April kemarin, ketua DPRD secara pribadi tanpa berkordinasi dengan unsur pimpinan lainnya, wakil ketua I dan II, kembali menerbitkan 'keputusan DPRD' No 7 Tahun 2021 tentang reses masa sidang kedua yang isinya hanya menugaskan 11 anggota DPRD dari 25 jumlah keseluruhan anggota DPRD tanpa mekanisme rapat Banmus," kesalnya.

Senada juga ditegaskan anggota DPRD lainnya, Marsono Simamora yang menjelaskan pada konteks reses ketua DPRD Ramses Lumban Gaol telah menghilangkan hak dan kewajiban yang diamanatkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 125 ayat 3 mengamanatkan anggota DPRD untuk melaksanakan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X