BACA JUGA: Evaluasi PPKM Mikro, Bupati Langkat Diminta Jaga Ketat Perbatasan Aceh
"Disini kami nyatakan Surat 'Keputusan DPRD Humbahas No 07 Tahun 2021 Tentang Reses Masa Sidang Kedua DPRD tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan ini sudah kita sampaikan ke Gubsu dan BPK," tegas politikus Nasdem ini.
Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, diruang kerjanya ditanyai terkait perubahan pembatalan jadwal reses untuk ke 14 anggota DPRD yang melakukan mosi tidak percaya padanya mengatakan, sesungguhnya reses merupakan hak setiap anggota DPRD. Namun, ke 14 anggota DPRD tadi tidak mengakuinya sementara ini sebagai ketua, membuat pihaknya melakukan perubahan hingga pembatalan.
"Jika mereka mengakui saya sebagai ketua, jadwal tadi tidak akan berubah. Justru mereka melakukan mosi tidak percaya sebagai bentuk perlawanan hingga batalnya paripurna LKPJ TA 2020. Kalau tidak mengakui, kenapa mereka meminta persetujuan administratif. Silahkan laksanakan reses, itu hak mereka dan dilindungi undang-undang," katanya.
Ramses, ditanyai tentang soslusi 'kapal pecah' untuk menyelamatkan marwah dan wibawa lembaga yang di pimpinnya mengatakan bukanlah sesuatu yang sulit, cukup berembuk, musyawarah dengan duduk bersama. "Kita cukup duduk bersama, berembuk, bermusyawarah, bagaimana mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan untuk membangun daerah dan membangun masyarakat. Saya bukan orang yang susah diajak berembuk. Mari duduk bersama untuk bermusyawarah bagaimana kedepannya," tegasnya.
Ditanya tentang perubahan dan penghentian jadwal reses DPRD apakah berkaitan dengan kehadiran Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada Selasa (22/4) sekira pukul 17.00 Wib diruangan Ketua DPRD, yang notabene juga ketua DPC PDIP Humbahas, Ramses menegaskan tidak ada hubungannya sama sekali. " Kehadiran Bupati ketika itu dalam kerangka pembahasan internal partai, bukan urusan lain. Dosmar Banjarnahor, itu ketua kami di DPC PDIP Humbahas," katanya.
Menanggapi tudingan Ramses terkait walkoutnya anggota DPRD dari ruang Paripurna, wakil ketua dua DPRD Humbahas, Labuan Sihombing mengatakan tudingan tadi sangat keliru dan tidak beralasan. "Kami hanya meminta agar paripurna tidak dipimpin oleh ketua Ramses. Artinya, paripurna LKPJ bisa berjalan baik ketika dipimpin oleh wakil ketua 1 atau 2. Jadi jangan ada anggapan bahwa kami membatalkan Paripurna. Karena, paripurna bisa berjalan dan sah bila dipimpin oleh uspim DPRD yang lain, itu juga sudah diatur dalam tatib. Buktinya, kehadiran DPRD Humbahas ketika itu sangat korum, bukan tidak korum," pungkasnya. (TAN)