PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Diduga hendak edarkan narkoba jenis sabu, ET (30), warga Jalan Slamet Riyadi Gg Budi Luhur Kelurahan Wek III Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan malah 'Nginap' dibui, setelah dicokok personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Rabu (21/4/2021), sekira Pukul 15.00 Wib.
Tersangka ditangkap di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Paangsidimpuan, berikut barang bukti yang diamankan berupa narkoba jenis shabu seberat 6,73 gram yang disimpan dalam 4 bungkus plastik klip transparan, satu kotak rokok merk In Mild, satu lembar kertas jenis timah rokok warna kuning dan satu unit Sepeda Motor Honda Scopy Nopol. B 3232 SAM.
BACA JUGA : Diancam Bunuh dan Diintimidasi, Warga PIR Langkat Lapor ke Polsek
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (29/4/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka, diawali dengan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ET ada membawa narkotika jenis shabu, dengan mengenderai sepeda motor.
Mendapat informasi yang cukup berharga tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dan tepat di Jalan Alboin Hutabarat Aek Korsik, petugas melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian petugas melakukan pengejaran dan menghentikan kenderaan yang dikemudikan tersangka.
BACA JUGA : Kedapatan Simpan Ganja Sopir Angkot Diciduk Polisi
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, disaku kecil bagian depan sebelah kanan celana yang dikenakan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transapar berisi narkotika jenis shabu yang dibalut dengan kertas timah rokok dan satu kotak rokok In Mild yang berisi 3 bungkus plastik klip transparan berisikan jenis shabu. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangisidimpuan untuk proses lebih lanjut.