BALIGE - realitasonline.id | Seorang Aparatur Sipil Negara melalui tim kuasa hukumnya melaporkan oknum di Polsek Balige, Senin (10/5/21).
Pelaporan terkait dugaan pemalsuan surat yang digunakan oknum untuk menjadikan ASN tersebut menjadi tersangka atas laporan yang dilakukan sebelumnya di Polres Toba.
Boy Raja Marpaung SH, Kuasa Hukum ASN menjelaskan, oknum inisial JH membuat pelaporan di Polres Toba pada tahun 2020 terhadap seorang ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Toba hingga akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. Namun surat yang digunakan JH dalam pelaporan tersebut diduga palsu .
"Kita menyampaikan pengaduan masyarakat untuk dugaan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh ibu JH terkait surat nikah. Kenapa kita laporkan, karena pada saat ini klien kita telah menjadi tersangka dengan pasal kawin halangan akibat dari surat nikah yang diterbitkannya," jelas Boy saat mendampingi kliennya.
Berdasarkan surat nikah yang dikeluarkan oleh HKBP Paindoan, lanjut Boy, JH mengurus segala administrasi kependudukannya, diantaranya Akta Kawin dan Kartu Keluarga.
Baca Juga: Aceh Sepakat Asahan Gelar Muscab Ke IV Periode 2021 – 2024
Baca Juga: Camat Rahuning Beri Bantuan Logistik ke Petugas Pos Pengamanan III Polres...