BACA JUGA : Terjaring 9 Pemudik Suspect Covid-19 Hasil Pemeriksaan Di Pospam Siantar
"Karena hingga saat ini, Kemenkumham RI masih melarang kunjungan secara tatap muka. Guna mencegah penyebaran Covid di lingkungan Lapas," katanya.
Dimulai dari pintu masuk ke dalam lingkungan lapas petugas kesehatan dan petugas pengawas dan pemeriksaan (Wasrik) melakukan pengecekan suhu tubuh pengunjung. Memastikan pengunjung memakai masker, petugas juga membagi masker bagi pengunjung yang tidak menggunakan masker.
Pengunjung lalu melakukan registrasi pendaftaran dan pendataan. Lalu barang barang bawaan yang akan dititipkan di periksa oleh petugas. Guna memastikan tidak ada benda benda yang dilarang dapat masuk kedalam lapas.
Kemudian barang barang titipan tersebut di distribusikan kepada warga binaan di dalam lapas oleh petugas. Demikian prosedur penitipan barang bawaan.
Tidak hanya sampai di situ saja pelayanan yang diberikan, petugas juga memberikan pelayanan video call kepada warga binaan yang keluarga nya jauh dan tidak bisa datang untuk menitipkan makanan dikarenakan larangan mudik atau berpergian keluar dari kabupaten atau kota domisilinya.
Seperti Medan, Tebing tinggi, Asahan dan lain daerah lainnya.
Pelayanan tersebut merupakan wujud pelayanan lapas Klas IIA Pematang Siantar agar warga binaan tetap merasa lebih baik saat menjalani hukuman dalam situasi pandemi. Perhatian dari keluarga merupakan poin penting untuk tetap menjaga kestabilan emosional warga binaan, katanya