Dalam rakor ini, Darma Wijaya juga menginformasikan agar personil Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan dan personil Sat Pol PP untuk mengawasi jumlah pengunjung yang datang ke tempat wisata dengan ketentuan tidak boleh melebihi 50 perseb dari kapasitas tempat duduk atau lokasi objek wisata.
“Apabila sudah mencapai 50 persen maka Dinas Pariwisata berkordinasi dengan pengelola pariwisata supaya menutup portal pintu masuk sekaligus melakukan monitoring. Jika pengunjung sudah berkurang dari 50 persen maka pengunjung diperbolehkan masuk lagi dengan sistem buka tutup,” tuturnya lagi.
Terkait dengan penerapan prokes, tambah bupati, sebagai bentuk keseriusan terhadap penanganan virus asal Wuhan ini, Pemkab Sergai sudah menerbitkan Peraturan Bupati Serdangbedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sergai.
Baca juga: Polsek Bosar Maligas Evakuasi Penemuan Mayat di Sungai Bah Tongguran
"Tentu kita semua berharap, agar seluruh elemen masyarakat dapat menerapkan prokes secara ketat sehingga dapat mencegah pandemi yang hingga sampai saat ini belum juga berakhir," pungkas bupati.
Sementara itu dalam keterangan singkatnya, Kombes Pol Makmur Ginting mengimbau kepada petugas Pos Pam Ops Ketupat Toba 2021 agar tetap menjaga keselamatan dalam bertugas dan tetap patuhi protokol kesehatan
“Yang tak kalah penting, laporkan setiap perkembangan yang terjadi kepada pimpinan,” ucapnya.
Ikut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Sergai AKBP R Simatupang SH MH, para Asisten, Kepala OPD terkait, Camat dan pengelola objek wisata.