Dilarang Gelar Open House
Pada kesempatan yang sama bupati juga menyampaikan jika seturut dengan Surat Edaran Bupati Sergai No. 18.1.1/443.2/2739/2021 tanggal 5 Mei 2021, agar pejabat/PNS dilarang melakukan kegiatan open house/halal bi halal dalam rangka menyambut Hari Idulfitri 1442 H/2021.
“Untuk itu agar pejabat, ASN dan juga masyarakat agar melaksanakan instruksi ini demi upaya kita dalam meminimalisir penyebaran pandemi Covid-19 di Tanah Bertuah Negeri Beradat,” pungkasnya. (AY)