Bupati juga menegaskan, pemerintah Tapsel siap memberlakukan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, bagi ASN yang masih nekad tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB RI No.08/2021 yang didalamnya memuat larangan mudik dan pemberian cuti sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca juga: Walikota Padangsidimpuan Terima Kunjungan Pimpinan PMI Sumut
“ Dengan tingkat kehadiran ASN yang mencapai 94 persen, saya ucapkan terima kasih. Walaupun masih ada yang berhalangan hadir. Tentunya dengan semangat kehadiran ini mari terus kita pertahankan dan kita tingkatkan dengan sebaik-baiknya, “ terang Bupati
Disisi lain, secara khusus, Bupati juga meminta ke pimpinan OPD untuk dapat mengayomi bawahannya dan bekerja dengan "team work" yang kuat. Tentunya dengan soliditas di internal masing-masing, karena kekuatan pemerintahan adalah kebersamaan. (RI)