Kanwil Menkum HAM Sumut Gelar Klarifikasi Kriminalisasi Kelompok Tani Nipah Langkat

photo author
- Jumat, 21 Mei 2021 | 00:14 WIB

STABAT - realitasonline.id | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Menkum HAM)  Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengelar rapat klarifikasi dan pembahasan perkembangan kasus tuduhan kriminalisasi kelompok Tani Nipah di Desa Kuala Serapuh Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dari Masyarakat Internasional di aula Rutan Kelas ll B Tanjung Pura, Kamis (20/5/2021). 

Dalam rapat tersebut, Kabid Ham Kemenkumhan Provsu, Ave Maria Sihombing mengatakan, pihaknya berniat mengambil keterangan dan mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait, guna mengetahui perkembangan kasus ini secara jelas. 
Selain itu, pihaknya juga berniat melakukan mediasi agar permasalahan ini segera selesai dengan aman. 

"Harapan dirapat ini, masalah segera selesai," ujarnya. 

Juga hadir Sekdakab Langkat dr H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA. 

Sekda berharap, melalui rapat ini permasalahan yang ada dapat ditangani dan diselesaikan secepatnya, agar tidak menjadi polemik yang meluas. 

"Semoga cepat selesai hingga menjadikan Langkat aman dan damai," pintanya. 

Sementara perwakilan Walhi Sumut, Ari meminta tindakan nyata dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan kasus ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X