Baca Juga: Tolak Swab Antigen Mobil Plat BM Diminta Putar Balik
Baca Juga: Terekam CCTV, Pelaku Pembobol Kotak Amal Ditangkap Polsek Binjai Barat
Termasuk permasalahan alih fungsi kawasan hutan, yang menjadi perkebunan kelapa sawit.
Ia menilai selama ini, penyelesaian hanya ditingkat koordinasi saja. Hingga menyebabkan kriminalisasi terjadi kepada kelompok Tani Nipah, salah satunya Samsul dan Samsir.
Selain itu, Ari juga meminta kepada Pemprovsu dan Pemkab Langkat bisa mengambil alih untuk Moratorium izin SDA yang ada di dalam kawasan hutan. Harapannya agar terdata semua izin yang ada dalam pengelolaan Sumber Daya Alam di kawasan hutan.
Selanjutnya, ketua kelompok Tani Nipah Desa Kwala Serapuh, Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya sejak tahun 2016 telah melakukan penghijauan dan mendapat izin dari HPH pada tahun 2018, guna mengelola lahan hutan seluas 242 Hektar.
Namun ada kendala, yakni pengancaman dan intimidasi dari pihak tertentu. Tujuannya untuk menguasai/merebut lahan yang selama ini sudah kelola Kelompok Tani Nipah Desa Serapuh.
Perampasan itu, dengan tujuan mengalih fungsikan lahan menjadi kebun kelapa sawit.