Permasi Palas Layangkan Surat ke Kejari Terkait Perkembangan Laporan

photo author
- Rabu, 26 Mei 2021 | 00:32 WIB
Ketua Permasi Palas menyampaikan Surat terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Manombo kecamatan Barteng, Selasa (25/5). (Sofyan Siregar - realitasonline.id)
Ketua Permasi Palas menyampaikan Surat terkait perkembangan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Manombo kecamatan Barteng, Selasa (25/5). (Sofyan Siregar - realitasonline.id)

PALASrealitasonline.id | Persatuan Mahasiswa  Padang Lawas kembali menyurati Kejari melalui Pelayanan Satu Pintu Kejari Palas terkait dugaan tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD)  Desa Manombo, kecamatan Barumun tengah (Barteng), Selasa (25/5/2021).

Ketua Permasi Palas Mhd. Hanapi Pulungan saat di jumpai, Selasa (25/5), Benar Permasi kembali menyurati kejaksaan Negeri Padang Lawas, terkait tindak lanjut laporan Permasi atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan kepala desa mantan kades Manombo kecamatan Barumun Tengah ( Barteng).

Selain itu dugaan pemalsuan tanda daftar hadir pada musyawarah penetapan penggunaan anggaran Dana Desa (DD) Manombo tahun anggaran 2016.

Baca Juga: Polres Lhokseumawe Bekuk Tersangka, Amankan 1/2 Kg Barang Bukti

Baca Juga: Wajar Tanpa Pengecualian ke-10 untuk Pacitan

Mhd Hanapi Pulungan menduga Kejari Padang lawas tidak mengindahkan surat laporan Permasi, Karena sudah sekian lama laporan tersebut sejak dilayangkan, Jum'at (26/2/2020) hingga hari ini, Persatuan Mahasiswa Padang Lawas tidak mengetahui kepastian dan perkembangan laporan tersebut.

"Permasi tidak mengetahui sudah sejauh mana proses laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan kades tersebut", ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X