Warga Padangsidimpuan Ditangkap Simpan Shabu dan Ganja

photo author
- Minggu, 30 Mei 2021 | 16:07 WIB
Tersangka K alias Kanoa yang diamankan personil Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahguna narkoba, Rabu (26/5/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka K alias Kanoa yang diamankan personil Sat Resnarkoba dalam kasus penyalahguna narkoba, Rabu (26/5/2021). (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | K alias Kanoa dibekuk petugas dari Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Alboint Hutabarat Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu dan ganja, Rabu (26/5/2021), sekira Pukul 16.30 Wib.

Tersangka berusia 30 tahun, merupakan warga Jalan Sutan Muhammad Arif Kelurahan Batang Ayumi Jae Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dan saat ditangkap petugas menyita barang bukti 10 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 12,09 gram, 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu seberat 0,45 gram, satu lembar plastik transparan, satu lembar kertas rokok warna kuning dan satu unit HP merk Samsung warna hitam putih.

Informasi yang di himpun di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (30/5/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel jok mobil yang terletak di Jalan Alboint Hutabarat simpang tiga Jalan Pangulu Mara Alam Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Naik Motor Trail, Rektor USU Tinjau Lokasi Kampus Baru di Langkat

Baca Juga: Polwan Cantik Polres Blora Patroli Imbau Prokes Dan Kamtibmas

Informasi yang di himpun di Mapolres Padangsidimpuan, Minggu (30/5/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah bengkel jok mobil yang terletak di Jalan Alboint Hutabarat simpang tiga Jalan Pangulu Mara Alam Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan sedang terjadi tindak pidana narkotika jenis ganja dan shabu yang dilakukan oleh tersangka.

Berdasarkasn informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat dan sesampainya petugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka sedang berada di dalam bengkel, yang kemudian tersangka diamankan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X