Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik transparan yang didalamnya berisi 10 bungkus kertas warna coklat berisi narkotika jenis ganja di kantong celana depan sebelah kiri dan dibbawah kursi tempat duduk tersangka juga ditemukan 3 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kertas rokok warna kuning. Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan AKP. Maria Marpaung SE.MM yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka dalam kasus penyalahguna nerkoba.
" Tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan secara intensif guna dilakukan pengembangan terkait tindak pidana narkoba di Kota Padangsidimpuan, " ujar Maria. (RI)