" Klien kami menanyakan siapa dia dan kenapa main perintah begitu saja, karena truk ini barang bukti yang akan dibawa ke Polsek Batangtoru. Tapi, Saat itulah tersangka menyebut identitas tersangka baik nama dan jabatannya sebagai anggota DPRD Tapsel, " ucap Ismail.
Baca juga: Bupati Batubara Kandidat Manggala Karya Kencana
Selanjutnya pelapor menjelaskan bahwa dia anggota Polri yang sedang bertugas mengamankan seorang pelaku dan barang bukti truk bermuatan tandan buah sawit di duga hasil curian. Tapi tersangka tidak mengindahkannya, bahkan merampas dan tidak mengembalikan telepon selular milik pelapor yang digunakan merekam kejadian tersebut.
Atas perampasan ini, korban selaku pelapor, mengadukan tersangka ke Polsek Batangtoru sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/113/XI/2019/TPS-TORU/TAPSEL/SUMUT tertanggal 11 November 2019 jo Laporan Polisi Nomor: LP/274/XI/2019/TAPSEL/SUMUT tanggal 9 November 2019 dan selanjutnya pelapor melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dalihan Natolu mengajukan surat permohonan ke Polda Sumut, meminta agar dua laporan pengaduan dari pelapor ditarik dan penyelidikannya dialihkan ke Ditreskrimum Polda Sumut
" Permohonan kami selalu pelapor disetujui dan kemudian dilakukan beberapa kali gelar perkara di Polda Sumut. Selanjutnya proses penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan, sekaligus dan ditetapkannya RS sebagai tersangka. Namun oknum anggota DPRD Tapsel itu menolak statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan mengajukan Pra Peradilan ke PN Medan, tapi ditolak sesuai putusan Nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tanggal 27 April 2021, " terangnya.
Ia menyebutkan, dengan ditolaknya Pra Peradilan itu, maka RS sah sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 212 jo Pasal 363 ayat 3 jo Pasal 362 KUH Pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun dan atas dasar inilah kita meminta penyidik Polda Sumut melakukan penahanan terhadap RS yang merupakan oknum anggota DPRD Tapsel.
" Ssejauh ini penyidik Polda Sumut sudah ada memberitahukan perkembangan penyidikan atau SP2HP dan diberitahukan kepada klien kami bahwa tanggal 6 Mei 2021 kemarin Penyidik Unit 4 Subdit III Ditreskrimum telah mengajukan permintaan persetujuan lemeriksaan terhadap tersangka yang kedua kalinya ke Gubernur Sumatera Utara, karena tersangka merupakan oknum anggota DPRD Tapsel, " jelas Ismail. (RI)