Aparat Penegak Hukum Diminta Tangkap Oknum Anggota DPRD Tapsel

photo author
- Rabu, 2 Juni 2021 | 15:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Aparat penegak hukum dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta segera menangkap dan menahan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial RS, atas tindak pidana menghalangi tugas aparat hukum yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakan Umum Desa Muara Manompas Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel.

Oknum anggota DPRD Tapsel tersebut harus ditangkap dan ditahan, sebab Pra Peradilan atas penetapan tersangka yang diajukan RS telah ditolak Pengadilan Negeri Medan, sesuai putusan Nomor 16/Pid.Pra/2021/PN.Mdn tertanggal 27 April 2021.

" Atas dasar putusan PN Medan inilah kita minta penyidik Polda Sumut menahan tersangka RS, " kata Ismail Marzuki Hasibuan SH, dari Lembaga Bantuan Hukum Dalihan Natolu yang menjadi kuasa hukum korban Sondang Sinaga yang juga anggota Polri yang melaporkan Tersangka RS, Senin (31/5/2021).

Ismail menceritakan, peristiwa dugaan terhadinya tindak pidana yang dilakukan tersangka selaku terlapor RS terjadi pada Jum'at 8 November 2019 sekira pukul 20.00 Wib, sewaktu kliennya Sondang Sinaga selaku pelapor mengamankan satu unit truk Nopol. BB 9889 FA yang saat itu bermuatan tandan buah sawit yang diduga dicuri atau tanpa dokumen resmi saat hendak keluar dari kebun kebun kelapa sawit PT. Samukti Karya Lestari (PT.SKL).

Baca juga: Ketua TP PKK Batubara Minta PAUD Harus Tetap Berjalan

Selanjutnya, pelapor membawa truk yang bermuatan tandan buah sawit itu berikut supir truk ke Polsek Batangtoru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, namun di tengah jalan sekira pukul 22.00 Wib saat truk melintas di Jalan Umum Desa Muara Manompas, satu unit mobil Avanza  warna putih berhenti melintang di badan jalan dan di lokasi juga ada banyak warga yang berkerumun di sana.

Tiba-tiba muncul tersangka RS dan menyetop truk pengangkut sawit tersebut, sembari memerintahkan agar truk diarahkan masuk ke dalam pekarangan rumah tersangka, namun pelapor Sondang Sinaga yang saat itu mengemudikan truk tidak mau menuruti perintah tersangka dan kemudian tersangka mendekat dan menggedor pintu sebelah sopir, sembari terus memerintahkan agar truk dimasukkan ke pekarangan rumah tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X