Tidak Jera, Birong Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

photo author
- Sabtu, 5 Juni 2021 | 23:05 WIB
Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka TS alias Birong, Senin (31/5/2021), sekira pukul 12.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka TS alias Birong, Senin (31/5/2021), sekira pukul 12.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | TS alias Birong (48), residivis berbagai tindak pidana, kembali dimasukkan ke bui karena kedapatan menyimpan narkoba jenis shabu dan ganja di Dusun Gala-gala Torop Lingkungan II Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan, Senin (31/5/2021), sekira pukul 12.00 Wib.

Tersangka ditangkap berikut diamankannya barang bukti narkotika jenis shabu dan ganja, masing-masing, 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu seberat 0,58 gram, 2 buah paket yang dibungkus dengan kertas berisikan narkotika jenis ganja seberat 3,53 gram, satu buah paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 100 gram dan satu unit timbangan elektrik.

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Jumat (4/6/2021) menyebutkan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan berawal saat personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Gala-gala Torop Lingkungan II Kelurahan Batunadua Julu Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas langsung pengamankan tersangka dan saat digeledah petugas menemukan 2 buah paket ganka yang dibungkus dengan kertas.

Baca Juga: Safari Sholat Jum’at, Ini Pesan Kamtibmas dan Imbauan Kapolsek Patebon

Baca Juga: Ganjar Nangis Dengar Ceramah Ustad Das’ad Latif

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan membawa tersangka ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan. Di rumah tersangka petugas kembali menemukan satu bungkus plastik yang berisikan satu paket ganja dan 3 bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika shabu dan satu unit timbangan elektrik. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X