PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023 di ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/6/2021).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto, SH didampingi Wakil Ketua H. Erwin Nasution, SH, MH, anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir. H. Arwin Siregar, MM, Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe, SKM, M. Kes, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, para Asisten, pimpinan OPD serta para Camat di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Sebelum pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD, Sidang Paripurna diawali dengan penyampaian laporan kehadiran angota Dewan, yang dibacakan Sekretaris Dewan Irfan Bakhri, S.Sos.
Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto, SH dalam sambutan menyebutkan,RPJMD adalah dokumen rencana daerah untuk satu masa jabatan Walikota , sebagaimana diisyaratkan dalam pasal 263 ayat 1 huruf B Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang intinya menyebutkan bahwa salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah adalah RPJMD.
Baca Juga: Tidak Jera, Birong Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
Baca Juga: Safari Sholat Jum’at, Ini Pesan Kamtibmas dan Imbauan Kapolsek Patebon
“ RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJMD dan RPJMN, “ ujar Siwan Siswanto.