Namun, Arifin menegaskan hingga kini pihak IAKN belum mengirimkan tembusan surat perpindahan dari Kementerian Agama ke rektorat USU.
" Artinya proses perpindahan Prof YLH masih berjalan dan pada intinya Dianya masih menerima gaji dan tunjangannya melalui USU," tukasnya.
Terpisah, Humas IAKN Dinar Situmorang terkait keberadaan dan tindak tanduk Prof YLH di media sosial masih belum melakukan klarifikasi. (AS)