ASAHAN - realitasonline.id | Tim Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan Survei Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Asahan, Selasa (8/6/2021).
Kedatangan Ombudsman untuk pengambilan data survei kepatuhan Tahun 2021 ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Asahan ini yaitu Gading Harahap beserta rekannya. Mereka melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan.
Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Kadis Dukcapil) Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd mengatakan Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini melakukan Survei Kepatuhan Pelayanan Publik diantaranya mengawasi pelayanan terhadap masyarakat dan fasilitas pelayanan publik yg ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan.
Baca juga: Kinerja Manajemen PDAM Tirtanadi Membaik, Anggota DPRD Sumut Beri Apresiasi
Pertanyaan yang mereka ajukan semuanya tentang pelayanan publik, mulai dari kotak saran, jam pelayanan, pengaduan masyarakat beserta SK tim pengaduan yang semuanya sudah ada di Disdukcapil Kabupaten Asahan," ujar Drs. H. Supriyanto, M.Pd.
Drs. Supriyanto, M.Pd juga menjelaskan pelayanan publik di Disdukcapil Kabupaten Asahan ini merupakan pelayanan prima dan membahagiakan karena selain melayani masyarakat yang langsung datang ke kantor, antar jemput administrasi kependudukan dan KTP-EL, serta melayani masyarakat dengan memanfaatkan media sosial berupa WhatsApp.
Baca juga: Warga Sei Rotan Antusias Terima Suntik Vaksin Sinovac Covid-19