"Pelayanan pembuatan administrasi kependudukan dengan membuat grup WhatsApp (WA) dimana anggotanya terdiri dari perangkat desa dan bidan-bidan desa, dan masyarakat, mereka dengan mudah melihat syarat-syarat pembuatan administrasi kependudukan mengirimnya berupa foto melalui WhatsApp dan setelah aktanya selesai dibuat oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Asahan, masyarakat baru datang untuk menyerahkan berkas dan syarat aslinya", jelas H. Supriyanto.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Asahan Nixon R Sitompul menjelaskan mengenai jam pelayanan publik Disdukcapil Kabupaten Seluma tidak terikat dengan jam kerja seperti kantor lainnya, sering kali pulang melebihi jam kerja biasanya sampai semua warga yang datang mendaftar dapat terlayani.
"Kemudian pelayanan publik lainnya berupa ruang ibu menyusui juga ada di Disdukcapil ini dan pelayanan khusus juga ada seperti dalam melayani orang cacat, orang tua yang sakit, ibu menyusui dan ibu yang membawa anak balita akan didahulukan dalam pelayanannya", jelas Nixon.
"Untuk orang cacat tidak bisa berjalan dan orang di lapas penjara yang belum mempunyai KTP-El akan didatangi oleh petugas Disdukcapil Kabupaten Asahan dengan membawa alat buat merekam dan apabila KTP-El sudah jadi maka akan diantar ke orang yang bersangkutan", lanjut Nixon. (ES)