TARUTUNG - realitasonline.id | Meninggal dunia akibat Covid-19, boleh dimakamkan dilahan keluarga setelah memenuhi syarat yang ditentukan.
"Boleh saja dimakamkan dilahan keluarga setelah memenuhi syarat sesuai SOP penanganan covid",kata Sahat Indra Simaremare.
Dikalangan masyarakat Tapanuli Utara muncul perbincangan, seputar pemakaman bagi orang meninggal dunia akibat terpapar covid-19.
Diharuskan dikebumikan (dimakamkan)di lokasi pemakaman umum khusus Covid-19 yang disediakan Pemerintah Tapanuli Utara atau Gugus Tugas.
Baca Juga: Pemko Medan Raih WTP
Baca Juga: Anjungan Dukcapil Mandiri Kini Hadir di Pacitan
Tetapi disebut ada yang justru dimakamkan dilahan milik keluarga sesuai permintaan pihak keluarga.