Indra Simaremare: Positif Covid-19 Boleh Dimakamkan di Lahan Keluarga Dengan Syarat

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 12:22 WIB

TARUTUNGrealitasonline.id | Meninggal dunia akibat Covid-19, boleh dimakamkan dilahan keluarga setelah memenuhi syarat yang ditentukan.

"Boleh saja dimakamkan dilahan keluarga setelah memenuhi syarat sesuai SOP penanganan covid",kata Sahat Indra Simaremare.

Dikalangan masyarakat Tapanuli Utara muncul perbincangan, seputar pemakaman bagi orang meninggal dunia akibat terpapar covid-19.

Diharuskan dikebumikan (dimakamkan)di lokasi  pemakaman umum khusus Covid-19 yang disediakan Pemerintah Tapanuli Utara atau Gugus Tugas.

Baca Juga: Pemko Medan Raih WTP

Baca Juga: Anjungan Dukcapil Mandiri Kini Hadir di Pacitan

Tetapi disebut ada yang justru dimakamkan dilahan milik keluarga sesuai permintaan pihak keluarga. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X