Adalah menjadi pemicu munculnya kesan disebagian warga terjadi pilih bulu. Sementara secara umum korban meninggal akibat dikebumikan di TPU khusus covid-19.
"Boleh saja dimakamkan dilahan keluarga, asal syarat terpenuhi",tegas Sahat Indra Simaremare,menanggapi.
Baca Juga: Penyekatan Kendaraan di Pintu Masuk Kota Medan Terus Berlanjut
Baca Juga: Ini Data Terbaru Rekapitulasi Warga Asahan Terkonfirmasi Covid 19
Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara(Taput) ,Sahat Indra Simare-mare menyebut , dalam hal pemakaman atas permintaan keluarga harus disertai dengan pemenuhan persyaratan sesuai SOP Penanganan Covid.
Sahat merinci syarat mutlak dipenuhi agar pasien meninggal akibat Covid-19 diperbolehkan dikebumikan dilahan keluarga.
Pertama, diterima masyarakat dan jauh dari pemukiman. Kedua lokasi jauh dari sumber air. Dan syarat ketiga, petugas pemakaman harus dari Tim Gugus Penanganan Covid-19 atau tidak diperbolehkan dari pihak keluarga.
Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, pastinya korban meninggal akibat covid -19 di Tapanuli Utara harus dikebumikan di tempat yang disediakan pemerintah atau Gugus Tugas.