Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Barumun Palas Resahkan Warga

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 16:17 WIB
Kegiatan penambangan galian C ilegal menggunakan alat berat yang beroperasi di desa Matondang kecamatan Ulu Barumun. (Sofyan Siregar - realitasonline.id)
Kegiatan penambangan galian C ilegal menggunakan alat berat yang beroperasi di desa Matondang kecamatan Ulu Barumun. (Sofyan Siregar - realitasonline.id)

PALAS - realitasonline.id | Galian c diduga ilegal di Bantaran Sungai Barumun di Desa Matondang sudah resahkan warga, tambang galian c yang lama di Desa Tapian Nauli dan Simanuldang dengan penambang yang sama di kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara.

Namun Informasi yang dihimpun realitasonline.id, semula tambang galian C di desa Tapian Nauli dan Simanuldang telah memiliki izin, sementara di Desa Matondang diduga tidak memiliki izin. 

Penambangan galian C di desa Matondang yang beroperasi beberapa bulan belakangan diduga tak memiliki izin dan mulai resahkan masyarakat setempat.

Baca juga: Tapsel Dukung Hasil Musrenbang Pemprov Sumut

Kadis Pelayanan perizinan satu pintu Nurudin Kesumajaya Samosir, ketika dihubungi realitasonline.id Rabu (9/6), mengatakan tidak ada izin operasional tambang galian C di desa Matondang kecamatan Ulu Barumun, yang ada di desa Tapian Nauli dan desa Simanuldang. 

"Tidak ada itu izin penambangan galian C di Desa Matondang, melapor pun tidak," tegas Samosir.

Menurut sejumlah warga, akibat kegiatan galian C tersebut telah mengakibatkan pengairan areal persawahan warga di daerah hilir terganggu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X