Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Barumun Palas Resahkan Warga

photo author
- Rabu, 9 Juni 2021 | 16:17 WIB
Kegiatan penambangan galian C ilegal menggunakan alat berat yang beroperasi di desa Matondang kecamatan Ulu Barumun. (Sofyan Siregar - realitasonline.id)
Kegiatan penambangan galian C ilegal menggunakan alat berat yang beroperasi di desa Matondang kecamatan Ulu Barumun. (Sofyan Siregar - realitasonline.id)

Baca juga: Kurun Waktu 2 Bulan, 26 Warga Padangsidimpuan Terkonfirmasi Covid-19

Adapun areal persawahan warga di desa Tapian Nauli, Simanuldang jae, Sigorbus Julu, Sigorbus jae, Mompang, Sitarolo, Hasahatan Julu, Hasahatan Jae, Siolio, Sabarimba dan Binabo.

Dalam hal ini, warga berharap agar Pemerintah segera menindak kegiatan penambangan galian C yang sudah meresahkan tersebut. (SS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X