Terbantahkan, Akun YLH Diduga Sering Umbar Postingan Sarat Kebohongan di Medsos

photo author
- Jumat, 11 Juni 2021 | 01:01 WIB
Inilah postingan yang disebar akun milik Yusuf Leonard Henuk yang diduga menebar opini menyesatkan. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)
Inilah postingan yang disebar akun milik Yusuf Leonard Henuk yang diduga menebar opini menyesatkan. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

Dan juga teranyar postingan di grup yang sama dengan postingan Yusuf Leonard Henuk juga terus menebar opini menyesatkan berisikan " KABAR GEMBIRA BAGI PENDUKUNG "INSPEKTUR VIJAY": "Namboru" telah bersedia menerima kuasa dari "Amangboru" untuk melengkapi berkas dari DKPP RI yang telah menerima laporan Prof. YLH tanggal 21 Mei 2021 yang akan diantar langsung oleh Prof. YLH ke Jakarta untuk menggugat KPUD Taput, Bawaslu Taput & Bupati Taput guna pecat KPUD Taput & Bawaslu Taput".

Baca Juga: Kapolda Sumut Tinjau Vaksinasi Massal di Asahan

Baca Juga: Jual Beli Jabatan Peluang Bupati Terjerat Tindak Pidana Korupsi

Postingan inipun dibantah Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Utara Kopman Pasaribu dengan tegas mengatakan hingga saat ini pihaknya belum ada secara resmi dipanggil baik KPU (Komisi Pemilihan Umum) apalagi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Penegasan itu disampaikannya via selular kepada Realitasonline.id, Kamis (10/6) 2021 saat dimintai keterangannya seputar postingan akun milik Yusuf Leonard Henuk yang tersebar di media sosial yakni " 

" Kita belum ada dipanggil DKPP RI secara resmi, kalau kita dipanggil secara institusi pasti kita akan hadir untuk memberikan klarifikasi," ujar Kopman Pasaribu.

Terkait postingan atas akun Yusuf Leonard Henuk di grup MTU 1 New yang menyebar luas sekitar tiga hari lalu, Kopman menyebutkan setiap warga negara punya hak untuk melapor.

" Negara tidak membatasi kewenangan setiap warga negara untuk melapor, dan kami juga punya hak nantinya bila memang dipanggil menjawab bahkan melakukan klarifikasi, dan untuk saat ini pun kami tidak tahu apa yang menjadi substansi laporannya karena secara resmi KPUD tidak disurati," pungkasnya. (AS)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X