Baca Juga: Massa APMPK Sumut Demo Kejari Paluta
" Fraksi Golkar mengharapkan Ranperda Perubahan RPJMD Kota Padangsidimpuan tahun 2019-2023 usai di Perda kan, akselerasi pemerintah dalam upaya percepatan dalam pemulihan kondisi sosial dan ekonomi daerah agar semakin bergerak dinamis sejalan dengan hasil dan capaian yang diinginkan termasuk pemantapan Kota Padangsidimpuan yang Bersinar di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini, " tuturnya.
Fraksi Gabungan Bersatu Bintang Kebangkitan melalui juru bicaranya Elliyati menyampaikan Fraksi Gabungan Bersatu Bintang Kebangkitan menerima
Raperda Perubahan RPJMD 2019 - 2023 menjadi Perda dengan catatan meminta kepada Pemko Padangsidimpuan lebih meningkatkan inovasi dan kerja keras untuk mencapai target yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD tahun 2019-2023.
Fraksi Gabungan Bersatu Bintang Kebangkitan juga mengingatkan agar Pemko Padangsidimpuan lebih mematangkan penyerapan anggaran karena ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih sangat rendah dalam menyerap anggaran yang tujuannya untuk pelaksanaan program peningkatan pelayanan publik dan upaya mensejahterakan masyarakat.
" Kami berharap, dengan disetujuinya Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023 menjadi Perda, benar-benar dijadikan acuan, bukan sekedar lembaran tak bermakna, karena Ranperda ini dalam rangka memantapkan visi misi, tujuan, sasaran stategis arah kebijakan program prioritas bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan dan pelaksanaan pembangunan Kota Padangsidimpuan sesuai visi misi Pemko Padangsidimpuan yaitu Kota Padangsidimpuan yang Berkarakter, Bersih Aman dan Sejahtera (Bersinar), " ungkap Elliyati.
Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pandangan akhir yang disampaikan juru bicaranya Erfi J Damudera, SH mendesak Walikota agar seluruh OPD Pemko Padangsidimpuan selaku pemrakarsa Ranperda Propemperda agar mempersiapkan syarat-syarat Ranperda antata lain naskah Ranperda dan naskah Akdemik, karena dari 22 Propemperda belum ada yang memberikan persyaratan tersebut ke Bagian Hukum Sekretarian Daerah Kota Padangsidimpuan.
" Demikian juga dengan Retribusi sampah dan perparkiran yang Perda nya sudah ada, namun masih menggunakan Peraturan Walikota (Perwal) sejak tahun 2019. Kiranya Perwal tersebut jangan berlama-lama dan segera dibentuk Perrda yang baru agar payung hukumnya bisa lebih kuat, " terang Erfi.
Sementara itu Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH, mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran Fraksi - Fraksi dan Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan yang telah melakukan pembahasan Ranperda Perubahan RPJMD tahun 2019-2023, karena berbagai dinamika selama dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen Perubahan RPJMD yang diajukan eksekutif telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Bapemperda DPRD Kota Padangsidimpuan.