Ini Kata PT MIK Sikapi Keberatan Warga Tambang Batu Sipultak Taput

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 12:05 WIB
Legal Managing Partner Rudi Zainal Sihombing dari PT MIK
Legal Managing Partner Rudi Zainal Sihombing dari PT MIK

TARUTUNG - realitasonline.id | Kehadiran PT MIK (Marlian Indah Karya) pemilik izin tambang batu Hutan Produksi Terbatas yang ditentang habis warga Dusun Kopi Simeme, pada prinsipnya selalu ingin berdampingan dengan masyarakat. 

Legal Managing Partner Rudi Zainal Sihombing, SH tegaskan pihaknya memiliki izin resmi melakukan usaha pertambangan batu di lokasi Desa Sipultak.

Kepada media Senin (14/6) ditengah kunjungan anggota dewan Taput, PT MIK menginginkan keberatan warga bergerak sesuai aturan, Jangan bergerak dari sisi aturan yang inkonstitusional. Bahkan PT MIK berkenan ketika masyarakat mau duduk bersama untuk mencari solusi.

Baca juga: Prinsip PT MIK Berdampingan dengan Masyarakat Disoal, Anggota Dewan Turun

Pada prinsipnya PT MIK selalu ingin berdampingan dengan masyarakat. Jangan melakukan perbuatan yang inkonstitusional.

“Pihak manajemen inginkan agar persoalan bisa disudahi melalui duduk bersama",tegas Rudi Zainal. 

Sikap warga dusun Kopi Simeme supaya PT. MIK tidak boleh lagi beroperasi, kata Rudi Zainal Sihombing yang duduk berdampingan dengan direktur Horas Nababan menanggapi, negara Indonesia adalah negara hukum, dan menghormati hukum dan menjadikan hukum sebagai panglima, tidak ada yang lari dari aturan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X