Pemkab Paluta Beri Penghargaan Kepada Kejari dan Anggota Dewan

photo author
- Selasa, 15 Juni 2021 | 22:39 WIB
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH, Selasa (15/06).(REALITAS/AKHIR S RAMBE)
Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi saat menyerahkan piagam penghargaan kepada Kajari Paluta Andri Kurniawan SH MH, Selasa (15/06).(REALITAS/AKHIR S RAMBE)

PALUTArealitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) dan komisi B pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di aula rapat kantor Bupati Paluta, Selasa (15/06).

Penyerahan penghargaan ini sehubungan dengan pencapaian pendapatan asli daerah melalui sektor pajak penerangan jalan non PLN yang penagihannya bekerjasama dengan pihak Kejari dan Komisi B DPRD Paluta.

Penyerahan penghargaan ini dilakukan oleh Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi yang dihadiri oleh Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH didampingi Kasi Datun Sahbana P Surbakti SH, Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH, wakil ketua DPRD Paluta Basri Harahap beserta anggota komisi B pada DPRD Paluta, para asisten dilingkungan Setdakab Paluta, pimpinan OPD Paluta, camat se Paluta beserta undangan lainnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Paluta Patuan Rahmat P Hasibuan SSTP dalam laporannya menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah memberikan reward kepada Kejari dan pimpinan bersama anggota komisi B pada DPRD Paluta atas kerjasamanya dalam pencapaian penerimaan PAD dari sektor pajak penerangan jalan non PLN.

Dan untuk hasil yang diharapkan yakni pemulihan keuangan negara atas pajak terutan oleh wajib pajak daerah (WPD), mewujudkan hubungan yang sinergitas antara pihak lembaga eksekutif dan legislatif sebagai mitra kerja membangun daerah serta tercapainya target PAD Kabupaten Paluta.

“Total penerimaan pajak terutang dari sektor pajak penerangan jalan non PLN sebanyak Rp3.176.320.813,- yang bersumber dari perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang ada di kabupaten Paluta yang menjadi WPD.

Baca Juga: YLH Tersangkut Persoalan Hukum, IAKN Tidak Mau Kampus Dilibatkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB
X